Akta Kelahiran Oh Akta Kelahiran
Disini saya akan bercerita sedikit pengalaman membuat akta kelahiran
anak di Kabupaten Tegal. Awalnya saya berfikir bahwa akta kelahiran merupakan
syarat untuk seorang anak dapat dimasukan namanya kedalam Kartu Keluarga (KK), eh
ternyata kebalik. Nama anak masuk KK dulu, dapat NIK baru bisa dibuatkan akta
kelahirannya.
Jadi sebelum kita membuat akta kelahiran anak proses pertama yang harus
kita lakukan adalah membuat Kartu Keluarga. Status KK awal saya adalah masih
satu KK dengan orang tua. Maka saya akan memisahkan diri dari KK orang tua saya
dan membuat KK sendiri. Walaupun bisa juga tanpa keluar dari KK orang tua, jadi
nanti anak saya akan berstatus cucu pada KK orang tua saya (tapi biasanya pihak
kelurahan/kecamatan biasanya menyarankan untuk pisah KK dari orang tua). Karena
memang awalnya saya juga berencana memasukan nama anak saya ke KK orang tua
saya itu (ini karena ada suatu hal sehingga istri belum bisa pindah alamat KTP
mengikuti saya) tapi dikecamatan tidak disarankan. Itu yang membuat saya sempat
bolak balik kantor kelurahan dan kecamatan. Untuk mengurus pengantar KK yang
dikeluarkan oleh kelurahan (yang awalnya rencana gabung dengan KK ortu menjadi
pisah).
Oiya awalnya saya ragu membuat KK apakah bisa tanpa memasukan istri ke
dalam KK karena memang istri belum bisa pindah domisi karena suatu hal. Tetapi
ternyata bisa lho.
Untuk syarat membuat KKnya yaitu:
1.
Pengantar KK dari kelurahan
(bentuknya seperti draft KK), karena saya pisah KK maka akan ada dua, satu draft
KK ortu tanpa nama saya dan KK saya yang sudah disertai nama anak.
2.
KK Asli (KK ortu yang masih
ada nama saya)
3.
Fotocopi Akta Nikah
4.
Fotocopi KTP
5.
Surat Keterangan Kelahiran Anak (dasar
memasukan nama anak dalam KK).
Berkas ini kita bawa kekecamatan untuk dibuatkan KKnya (untuk di Kab.
Tegal KK di cetak dikecamatan kemudian dibawa ke Dinas Dukcapil untuk di ttd
dan dicap).
Kemudian saya membuat Akta Kelahiran di Dinas
Dukcapil, syaratnya:
1.
KK yang sudah ada nama anak
yang akan dibuatkan aktanya
2.
Surat keterangan kelahiran
anak (asli dan untuk keperluan KK saya pakai copian)
3.
Fotocopi KTP 2 orang saksi
4.
Fotocopi KTP suami dan
istri
5.
Mengisi formulir yang telah
disediakan (berisi data2 anak, orang tua dan saksi)
6.
Materai untuk surat
pernyataan (satu paket dengan formulir poin 5)
7.
Akta nikah yang telah
dilegalisir
Jika syarat-syarat sudah lengkap maka sehari bisa selesai proses
pembuatan Akta Kelahirannya. Untuk permasalahan saya adalah poin 4 ternyata
status di KTP harus sudah berstatus nikah/kawin sedang KTP saya dan istri masih
berstatus belum nikah/kawin dan ini dipermasalahkan oleh petugas teller Dukcapil.
Untuk punya saya mudah yaitu tinggal membuat surat keterangan sudah nikah yang
dikeluarkan Dukcapil dan itu prosesnya cepat. Permasalahannya pada istri saya
yang harus meminta ke instansi terkait dialamat KTP istri, Jakarta. Setelah
dicoba minta tolong ke saudara saya dikabari harus orang yang bersangkutan datang
langsung ke Jakarta, tidak bisa diwakilkan. Padahal posisi punya anak kecil
yang tidak bisa ditinggal dan misalnyapun dibawa, kasian anak bayi harus bolak
balik Jakarta hanya untuk surat keterangan nikah hanya karena status di KTP
istri masih tertulis belum kawin.
Yang menjadi pertanyaan apakah akta nikah belum bisa menjadi bukti kuat bahwa
istri saya telah menikah? Saya sudah mencoba berargumen dengan petugas dukcapil
tapi tetap saja dia kekeh dengan surat keterangan nikah yang dikeluarkan
instansi terkait atau KTP yang sudah tertulis status telah menikah.
Yang menjadi pertanyaan lanjutan apakah fungsi surat keterangan tadi,
sebegitu pentingkah, sampai tidak bisa dicukupkan dengan akta nikah yang
merupakan bukti yang lebih valid atas status nikahnya seseorang? Saya mencoba
menghubungkan dengan system e-KTP, apakah jika status dalam system/aplikasi e-KTP
istri belum terganti statusnya menikah maka akta kelahiran tidak dapat tercetak
karena system/aplikasi satu kesatuan? Kalau memang seperti itu harusnya KK saya
lebih-lebih lagi tidak bisa terproses, karena lebih terkait antara KK dan KTP
daripada dengan akta lahir.
Jika logika saya benar, sepertinya perlu didiskusikan kembali terkait
persyaratan pembuatan Akta Kelahiran di Kabupaten Tegal.
Tapi jika logika saya salah, mohon pemberian
penjelasan atas ketidakpahaman saya, agar rakyat seperti saya bisa legowo.Tegal, 04 April 2018 -hk-

Komentar
Posting Komentar